ISTILAH-ISTILAH INSTRUMEN SUMBER PENERIMAAN KEUANGAN NEGARA DALAM KEUANGAN PUBLIK ISLAM



Related image




Al Munawir
Ekonomi Islam, Universitas Syiah Kuala

Sebagaimana kita ketahui bahwa, suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada konsep Islam, adalah sebuah sistem ekonomi yang siap mengantarkan umatnya kepada sebuah kesejehteraan yang sebenarnya (falah), yaitu satu kesejahteraan yang tidak hanya terpenuhi kebutuhan jasmani manusia melainkan juga kebutuhan rohani, mengingat esensi manusia justru terletak pada rohaninya.
Jadi disini, penulis mencoba membuat ringkasan mengenai istilah-istilah istrumen sumber penerimaan keuangan negara dalam kajian keuangan publik Islam. Yang tujuannya tidak lain untuk menambah wawasan lalu mencoba mengaplikasikan dengan baik istrument tersebut, sehingga suatu negara tersebut menjadi maju dan rakyatnya akan sejahetera didunia maupun akhirat. Baiklah marilah kita melihat istilah-istilah instrumen sumber penerimaan negara dalam konteks keuangan publik Islam berikut ini:
1.    Zakat
Secara bahasa zakat adalah penyucian dan pertumbuhan (perkembangan), Allah SWT berfirman dalam surat asy-Syams (91): 9, “Sesungguhnya beruntunglah  orang yang menyucikan jiwa itu”, yakni menyucikan dari kotoran dan dosa. Adapun pengertian zakat secara syara adalah penyerahan (pemindahan) pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula. Jadi, orang-orang yang memiliki nisab zakat wajib memberikan kadar tertentu dan hartanya kepada orang-orang miskin dan asnaf zakat lainnya.
2.    Harta Pemilikan Umum
Harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim, dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum Muslim. Setiap individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, akan tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.
3.    Harta Ilegal Penguasa dan Para Pejabat, Harta Hasil Usaha Tidak Sah dan Harta Denda
Harta ilegal adalah semua harta yang didapat oleh para wali, amil dan para pegawai negara yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam, baik yang diperoleh dari harta negara maupun harta masyarakat. Jadi, setiap harta selain gaji yang mereka peroleh dengan memanfaatkan kekuasaan dan jabatan dianggap sebagai ghulul. Mereka wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya jika diketahui, dan jika tidak, maka harta itu diserahkan ke baitulmal.
4.    Fai’
Fai’ dalam pengertian yang sebenarnya adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh umat Islam dari tangan orang kafir tanpa pengerahan pasukan berkuda maupun unta, juga tanpa kesulitan serta tanpa melakukan pertarungan atau pertempuran.
5.    Kharaj (Ash- Shawafi)
Kharaj (Ash- Shawafi) adalah harta tanah taklukan dan ditetapkan oleh baitulmal. Tanah yang dimaksud adalah tanh yang tidak ada pemiliknya, tanahnya para raja, tanahnya para panglima perang, tanahnya pemilik yang terbunuh dalam perang dan tanahnya pemilik yang lari dalam perang.
6.    Ushur
Ushur merupakan pajak yang harus dibayar oleh para pedagang Muslim atau nomuslim. Secara etimologi ushur bearti, sepersepuluh. Sedangkan secara terminologi ushur bearti pajak yang dikenakan terhadap barang dagangan yang masuk ke negara Islam atau yang ada di negara Islam itu sendiri. Ushur atau yang diistilahkan dengan pajak perdagangan ataupun bea cukai ini sebenarnya sudah ada pada masa sebelum Islam.
7.    Rikazh dan Barang Tambang
Rikazh adalah harta terpendam di dalam perut bumi, baik berupa emas, perak, mutiara dan permata lainnya berupa perhiasan atau senjata. Harta ini wajib diambil seperlimanya (1/5 bagian/khums) untuk dimasukkan ke baitulmal. Adapun 4/5 bagiannya dikembalikan ke pemiliknya.
8.    Tanah yang Dijual atau Disewakan
Setiap maslahat yang diperlukan, baik untuk dimiliki manusia itu sendiri, atau tanah yang dimanfaatkan, juga bangunan milik negara, jadi negara boleh menjualnya atau menyewakannya pada masyarakat, sesuai dengan pandagannya untuk memperoleh kemaslahatan bersama, baik tanah itu tereletak di dalam kota dan diperuntukannya untuk pasar dan tempat tinggal (perumahan), atau di luar kota maupun di dalam kota untuk mendirikan gudang, membangun kandang-kandang sapi dan sebagainya. 
9.    Harta Waris yang Tidak Ada Pewarisnya
Setiap harta baik bergerak ataupun tidak bergerak, dan pemiliknya telah meninggal dan tidak ada ahli warisnya berdasarkan hukum faraid, maka harta tersebut dimasukkan ke dalam baitulmal.
10.    Ganimah
Ganimah merupakan pendapatan negara yang didapatkan dari kemengan perang. Penggunaan uang yang berasal dari ganimah ini, ada ketentuannya dalam Al-Qur’an. Pendistribusian ganimah empat perlimanya diberikan pada para prajurit yang bertempur, sementara seperlimanya adalah khums. Dalam ganimah ada beberapa jenis pembagian yang harus menjadi perhatian yakni; Nafal, yaitu penghargaan yang diberikan pada seorang prajurit berupa pembagian harta ganimah, yang jumlahnya lebih dari rata-rata, dari pemimpinnya, baik pemimpin negara maupun pemimpin lapangan. Pembagian nafal dapat dilakukan meskipun tidak ada janji oleh negara pada awalnya. Salab barang pribadi yang direbut oleh prajurit dari musuh yang dibunuhnya. Dan Safi’ adalah barang pilihan pemimpin yang diambil dari ganimah untuk dirinya sendiri.
11.    Jizyah
Sumber pendapatan lainnya pada masa awal Islam berupa pajak adalah jizyah. Secara bahasa jizyah berasal dari kalimat jaza yang berarti penggantian (kompensasi), atau balasan suatu kebaikan atau kejahatan. Secara terminologi jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada warga nonmuslim sebagai imbalan untuk jaminan kehidupan yang diberikan oleh negara Islam. Jadi, jizyah merupakan pajak jiwa bagi nonmuslim yang tinggal diwilayah daulah Islamiyah.

12.    Hibah
Hibah, huruf haa’ dikasrah dan baa’ difatah, adalah pemberiaan seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya secara cuma-cuma, tanpa imbalan.
13.    Wakaf
Secara bahasa wakaf bermakna berhenti atau berdiri (waqafa/yaqifu/waqfan) dan secara istilah syara’ definisi wakaf menurut Muhammad Ibn Ismail dalam Subulus Salamnya, adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ainnya) dan digunakan untuk kebaikan. Jadi benda wakaf bersifat tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perorangan (mal mahjur), benda wakaf merupakan milik Allah SWT dan digunakan untuk kemaslahatan ummat.
14.    Nawaib, Amwal Fadhla, Infak, dan Sedekah
Nawaib merupakan pajak yang dibebankan kepada orang kaya Muslim dikarenakan negara kekurangan dana diakibatkan perang yang berkepanjangan dan menghabiskan kas negara. Negara dalam keadaan darurat, dan masa perang yang dimaksud adalah Perang Tabuk.
Amwal Fadhla berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang Muslim yang meninggalkan negerinya.
Infak sedekah merupakan pemberian sukarela dari rakyat demi kepentingan ummat untuk mengharapkan ridha Allah SWT semata. Namun oleh negara dapat dimanfaatkan dan digunakan negara dalam melancarkan proyek pembagunan negara sesusai dengan ketentuan syariah.   

Demikianlah penulisan ini penulis tulis, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua. Kemudian dapat menambah wawasan kita semua mengenai istrumen-istrumen sumber peneriamaan keuangan negara dalam keuangan publik Islam serta dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA
Huda Nurul, dkk. 2012. Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Jakarta: KENCANA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI-NILAI DASAR EKONOMI ISLAM

MANAJEMEN KONVENSIONAL VS MANAJEMEN ISLAMI