ISTILAH-ISTILAH INSTRUMEN SUMBER PENERIMAAN KEUANGAN NEGARA DALAM KEUANGAN PUBLIK ISLAM
Al Munawir
Ekonomi
Islam, Universitas Syiah Kuala
Sebagaimana
kita ketahui bahwa, suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada konsep Islam,
adalah sebuah sistem ekonomi yang siap mengantarkan umatnya kepada sebuah
kesejehteraan yang sebenarnya (falah), yaitu satu kesejahteraan yang tidak
hanya terpenuhi kebutuhan jasmani manusia melainkan juga kebutuhan rohani,
mengingat esensi manusia justru terletak pada rohaninya.
Jadi
disini, penulis mencoba membuat ringkasan mengenai istilah-istilah istrumen
sumber penerimaan keuangan negara dalam kajian keuangan publik Islam. Yang
tujuannya tidak lain untuk menambah wawasan lalu mencoba mengaplikasikan dengan
baik istrument tersebut, sehingga suatu negara tersebut menjadi maju dan
rakyatnya akan sejahetera didunia maupun akhirat. Baiklah marilah kita melihat
istilah-istilah instrumen sumber penerimaan negara dalam konteks keuangan
publik Islam berikut ini:
1. Zakat
Secara bahasa
zakat adalah penyucian dan pertumbuhan (perkembangan), Allah SWT berfirman
dalam surat asy-Syams (91): 9, “Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu”, yakni
menyucikan dari kotoran dan dosa. Adapun pengertian zakat secara syara adalah penyerahan (pemindahan)
pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat
tertentu pula. Jadi, orang-orang yang memiliki nisab zakat wajib memberikan
kadar tertentu dan hartanya kepada orang-orang miskin dan asnaf zakat lainnya.
2. Harta
Pemilikan Umum
Harta milik umum
adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim,
dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum Muslim. Setiap
individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, akan tetapi mereka
dilarang untuk memilikinya secara pribadi.
3. Harta
Ilegal Penguasa dan Para Pejabat, Harta Hasil Usaha Tidak Sah dan Harta Denda
Harta ilegal
adalah semua harta yang didapat oleh para wali, amil dan para pegawai negara
yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam, baik yang diperoleh dari harta negara
maupun harta masyarakat. Jadi, setiap harta selain gaji yang mereka peroleh
dengan memanfaatkan kekuasaan dan jabatan dianggap sebagai ghulul. Mereka wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya jika
diketahui, dan jika tidak, maka harta itu diserahkan ke baitulmal.
4. Fai’
Fai’
dalam
pengertian yang sebenarnya adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh umat Islam
dari tangan orang kafir tanpa pengerahan pasukan berkuda maupun unta, juga
tanpa kesulitan serta tanpa melakukan pertarungan atau pertempuran.
5. Kharaj
(Ash- Shawafi)
Kharaj (Ash- Shawafi) adalah harta tanah
taklukan dan ditetapkan oleh baitulmal. Tanah yang dimaksud adalah tanh yang
tidak ada pemiliknya, tanahnya para raja, tanahnya para panglima perang,
tanahnya pemilik yang terbunuh dalam perang dan tanahnya pemilik yang lari
dalam perang.
6. Ushur
Ushur
merupakan
pajak yang harus dibayar oleh para pedagang Muslim atau nomuslim. Secara
etimologi ushur bearti, sepersepuluh.
Sedangkan secara terminologi ushur bearti
pajak yang dikenakan terhadap barang dagangan yang masuk ke negara Islam atau
yang ada di negara Islam itu sendiri. Ushur
atau yang diistilahkan dengan pajak perdagangan ataupun bea cukai ini
sebenarnya sudah ada pada masa sebelum Islam.
7. Rikazh
dan Barang Tambang
Rikazh
adalah
harta terpendam di dalam perut bumi, baik berupa emas, perak, mutiara dan
permata lainnya berupa perhiasan atau senjata. Harta ini wajib diambil
seperlimanya (1/5 bagian/khums) untuk
dimasukkan ke baitulmal. Adapun 4/5 bagiannya dikembalikan ke pemiliknya.
8. Tanah
yang Dijual atau Disewakan
Setiap maslahat
yang diperlukan, baik untuk dimiliki manusia itu sendiri, atau tanah yang
dimanfaatkan, juga bangunan milik negara, jadi negara boleh menjualnya atau
menyewakannya pada masyarakat, sesuai dengan pandagannya untuk memperoleh
kemaslahatan bersama, baik tanah itu tereletak di dalam kota dan
diperuntukannya untuk pasar dan tempat tinggal (perumahan), atau di luar kota
maupun di dalam kota untuk mendirikan gudang, membangun kandang-kandang sapi
dan sebagainya.
9. Harta
Waris yang Tidak Ada Pewarisnya
Setiap harta
baik bergerak ataupun tidak bergerak, dan pemiliknya telah meninggal dan tidak
ada ahli warisnya berdasarkan hukum faraid, maka harta tersebut dimasukkan ke
dalam baitulmal.
10. Ganimah
Ganimah
merupakan pendapatan negara yang didapatkan dari kemengan perang. Penggunaan uang
yang berasal dari ganimah ini, ada ketentuannya dalam Al-Qur’an. Pendistribusian
ganimah empat perlimanya diberikan pada para prajurit yang bertempur, sementara
seperlimanya adalah khums. Dalam
ganimah ada beberapa jenis pembagian yang harus menjadi perhatian yakni; Nafal, yaitu penghargaan yang diberikan
pada seorang prajurit berupa pembagian harta ganimah, yang jumlahnya lebih dari
rata-rata, dari pemimpinnya, baik pemimpin negara maupun pemimpin lapangan. Pembagian
nafal dapat dilakukan meskipun tidak
ada janji oleh negara pada awalnya. Salab
barang pribadi yang direbut oleh prajurit dari musuh yang dibunuhnya. Dan Safi’ adalah barang pilihan pemimpin
yang diambil dari ganimah untuk dirinya sendiri.
11. Jizyah
Sumber pendapatan
lainnya pada masa awal Islam berupa pajak adalah jizyah. Secara bahasa jizyah
berasal dari kalimat jaza yang berarti
penggantian (kompensasi), atau balasan suatu kebaikan atau kejahatan. Secara terminologi
jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada warga nonmuslim sebagai imbalan untuk
jaminan kehidupan yang diberikan oleh negara Islam. Jadi, jizyah merupakan
pajak jiwa bagi nonmuslim yang tinggal diwilayah daulah Islamiyah.
12. Hibah
Hibah, huruf haa’ dikasrah dan baa’ difatah, adalah pemberiaan seseorang akan hartanya kepada
orang lain di masa hidupnya secara cuma-cuma, tanpa imbalan.
13. Wakaf
Secara bahasa
wakaf bermakna berhenti atau berdiri (waqafa/yaqifu/waqfan)
dan secara istilah syara’ definisi
wakaf menurut Muhammad Ibn Ismail dalam Subulus Salamnya, adalah menahan harta
yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya
(ainnya) dan digunakan untuk kebaikan. Jadi benda wakaf bersifat tidak dapat
dimiliki secara pribadi atau perorangan (mal
mahjur), benda wakaf merupakan milik Allah SWT dan digunakan untuk
kemaslahatan ummat.
14. Nawaib,
Amwal Fadhla, Infak, dan Sedekah
Nawaib merupakan
pajak yang dibebankan kepada orang kaya Muslim dikarenakan negara kekurangan dana
diakibatkan perang yang berkepanjangan dan menghabiskan kas negara. Negara dalam
keadaan darurat, dan masa perang yang dimaksud adalah Perang Tabuk.
Amwal
Fadhla berasal dari harta benda kaum Muslimin yang
meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang Muslim yang
meninggalkan negerinya.
Infak sedekah
merupakan pemberian sukarela dari rakyat demi kepentingan ummat untuk mengharapkan
ridha Allah SWT semata. Namun oleh negara dapat dimanfaatkan dan digunakan
negara dalam melancarkan proyek pembagunan negara sesusai dengan ketentuan
syariah.
Demikianlah penulisan ini penulis
tulis, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua. Kemudian dapat menambah
wawasan kita semua mengenai istrumen-istrumen sumber peneriamaan keuangan negara
dalam keuangan publik Islam serta dapat kita aplikasikan dalam kehidupan
sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Huda Nurul, dkk. 2012. Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis
dan Sejarah. Jakarta: KENCANA.
Komentar
Posting Komentar