PERKEMBANGAN BANK SYARIAH MODERN
Islam merupakan agama yang sungguh luar biasa
sempurnanya, karena setiap aktivitas
kita telah Allah SWT atur dalam agama yang diridhai-Nya yaitu
Islam. Sehingga setiap aktivitas kita itu mengandung sebuah keberkahan dan
kemaslahatan bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat, karena setiap aktivitas
kita jika diniatkan untuk meraih ridho-Nya maka itu tentunya akan menjadi nilai
ibadah dimata Allah SWT. Begitu pun dalam aktivitas ekonomi, setiap aktivitas
ekonomi jika kita laksanakan sesuai dengan apa yang telah disyariatkan maka itu
akan mejadi nilai ibadah pula bagi kita, itu lah uniknya ekonomi Islam, kita akan
senantiasa mendapatkan dua kebaikan dalam setiap aktivitas kita yaitu kebaikan
di dunia dan kebaikan di akhirat.
Salah satu pilar sistem ekonomi Islam dalam sistem
keuangan adalah lembaga perbankan Islam, perbankan Islam merupakan bentuk dari
bank modren yang didasarkan pada hukum Islam, yang dikembangkan pada abad
pertengahan Islam dengan menggunakan konsep bagi hasil sebagai sistem utama dan
menghilangkan sistem keuangan yang didasarkan pada keuntungan yang telah ditentukan
sebelumnya. Keunggulan perbankan Islam, jika dibandingkan dengan perbankan
konvensional yakni sistem keuangan dan perbankan Islam merupakan subsistem dari
suatu sistem ekonomi Islam yang cakupannya lebih luas. Karena itu, perbankan
Islam tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun
juga dituntut secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah.
Prinsip utama yang dianut oleh bank Islam adalah: (1)
larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi; (2) menjalankan bisnis
dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntugan yang sah
menurut syariah; dan (3) menumbuhkembangkan zakat. Sepanjang praktik perbankan
konvensional tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank
Islam telah mengadopsi sistem dan prosedur perbankan yang ada. Namun, apabila
terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank Islam
merencanakan dan menerapkan sistem sendiri guna menyesuaikan aktivitas
perbankan mereka dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu maka dewan
syariah berfungsi memberikan masukan kepada perbankan Islam guna memastikan,
bahwa bank Islam tidak terlibat dengan unsur-unsur yang tidak disetujui oleh
Islam.
Salah satu landasan hukum Islam tentang bank syariah
adalah surat An-Nisa ayat 29 yang memiliki arti:
“Hai
orang-orang beriman ! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan sukarela diantara kalian.”
Oleh karena bunga uang
secara fiqih dikategorikan sebagai riba yang berarti haram, di sejumlah negara
Islam dan berpenduduk mayoritas muslim mulai timbul usaha-usaha untuk
mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah
bangsa-bangsa muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangsa eropa.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan
di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses.
Eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, di mana suatu
lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu.
Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan
inovatif di masa modern ini dilakukan di mesir pada tahun 1963, dengan
berdirinya mit ghamr local saving bank.
Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di Mesir, terutama dari kalangan
petani dan masyarakat pedesaan. Jumlah deposan bank ini meningkat luar biasa
dari 17,560 di tahun pertama (1963-1964) menjadi 251,152 pada 1966/1967. Jumlah
tanbungan meningkat drastis dari LE
40.944 di akhir tahun pertama (1963/1964) menjadi LE 1,828,375 di akhir periode
1966/1967. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr
mulai mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan bank sentral
Mesir pada tahun 1967. Pengambilan ini menyebabkan prinsip nir-bunga pada Mit
Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank ini kembali beroperasi berdasarkan
bunga. Pada 1971, akhirnya konsep nir-bunga kembali kembali bangkitkan pada
masa rezim sadat melalui pendirian Nasser
Social Bank. Tujuan bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang
berdasarkan konsep yang telah dipraktikkan oleh Mith Gharm.
Kesuksesan Mith Ghamr ini memberi inspirasi bagi umat muslim di seluruh
dunia, sehingga timbul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih
dapat di aplikasikan dalam bisnis modern. Ketika OKI akhirnya terbentuk,
serangkaian konferensi internasional mulai dilangsungkan, di mana salah satu
agenda ekonominya adalah pendirian bank Islam. Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada
bulan oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara islam pendiri. Bank ini
menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan negara-negara anggotanya,
membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan
memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan
Islam. Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih
dari 43 negara anggota. Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an,
usaha-asaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara.
Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh
sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga
keuangan di negara tersebut beropersai tanpa menggunakan bunga. Di negara Islam
lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank-nir bunga beroperasi berdampingan
dengan bank-bank konvensional.
Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan
menyebar ke banyak negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank Internasional of Denmark tercatat sebagai bank
syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark.
Kini, bank-bank besar dari negara-negara Barat, seperti citibank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang
sesuai dengan syariat Islam.
Setelah kita menelusuri secara singkat sejarah praktik perbankan yang
dilakukan oleh umat Muslim, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa meskipun
kosa kata fiqih Islam tidak mengenal kata “bank”, tetapi sesungguhnya
bukti-bukti sejarah mengatakan bahwa fungsi-fungsi perbankan modren telah
dipraktikkan oleh umat Muslim, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Praktik-praktik
fungsi perbankan ini tentunya berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami
kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunya
peradaban umat Muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep bank
bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat Muslim, sehingga proses ijtihad
untuk merumuskan konsep bank modren yang sesuai dengan syariah tidak perlu
dimulai dari nol lagi. Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan insya Allah akan menjadi lebih muda.
Komentar
Posting Komentar