PERKEMBANGAN BANK SYARIAH MODERN



Islam merupakan agama yang sungguh luar biasa sempurnanya, karena  setiap aktivitas kita telah Allah SWT atur dalam agama yang diridhai-Nya yaitu Islam. Sehingga setiap aktivitas kita itu mengandung sebuah keberkahan dan kemaslahatan bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat, karena setiap aktivitas kita jika diniatkan untuk meraih ridho-Nya maka itu tentunya akan menjadi nilai ibadah dimata Allah SWT. Begitu pun dalam aktivitas ekonomi, setiap aktivitas ekonomi jika kita laksanakan sesuai dengan apa yang telah disyariatkan maka itu akan mejadi nilai ibadah pula bagi kita, itu lah uniknya ekonomi Islam, kita akan senantiasa mendapatkan dua kebaikan dalam setiap aktivitas kita yaitu kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.
Salah satu pilar sistem ekonomi Islam dalam sistem keuangan adalah lembaga perbankan Islam, perbankan Islam merupakan bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum Islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan Islam dengan menggunakan konsep bagi hasil sebagai sistem utama dan menghilangkan sistem keuangan yang didasarkan pada keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya. Keunggulan perbankan Islam, jika dibandingkan dengan perbankan konvensional yakni sistem keuangan dan perbankan Islam merupakan subsistem dari suatu sistem ekonomi Islam yang cakupannya lebih luas. Karena itu, perbankan Islam tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun juga dituntut secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah.
Prinsip utama yang dianut oleh bank Islam adalah: (1) larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi; (2) menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntugan yang sah menurut syariah; dan (3) menumbuhkembangkan zakat. Sepanjang praktik perbankan konvensional tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank Islam telah mengadopsi sistem dan prosedur perbankan yang ada. Namun, apabila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank Islam merencanakan dan menerapkan sistem sendiri guna menyesuaikan aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu maka dewan syariah berfungsi memberikan masukan kepada perbankan Islam guna memastikan, bahwa bank Islam tidak terlibat dengan unsur-unsur yang tidak disetujui oleh Islam.
Salah satu landasan hukum Islam tentang bank syariah adalah surat An-Nisa ayat 29 yang memiliki arti:
“Hai orang-orang beriman ! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kalian.”
Oleh karena bunga uang secara fiqih dikategorikan sebagai riba yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangsa eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu.
Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya mit ghamr local saving bank. Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di Mesir, terutama dari kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Jumlah deposan bank ini meningkat luar biasa dari 17,560 di tahun pertama (1963-1964) menjadi 251,152 pada 1966/1967. Jumlah tanbungan meningkat drastis dari  LE 40.944 di akhir tahun pertama (1963/1964) menjadi LE 1,828,375 di akhir periode 1966/1967. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan bank sentral Mesir pada tahun 1967. Pengambilan ini menyebabkan prinsip nir-bunga pada Mit Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank ini kembali beroperasi berdasarkan bunga. Pada 1971, akhirnya konsep nir-bunga kembali kembali bangkitkan pada masa rezim sadat melalui pendirian Nasser Social Bank. Tujuan bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipraktikkan oleh Mith Gharm.
Kesuksesan Mith Ghamr ini memberi inspirasi bagi umat muslim di seluruh dunia, sehingga timbul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat di aplikasikan dalam bisnis modern. Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi internasional mulai dilangsungkan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian bank Islam. Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada bulan oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 43 negara anggota. Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an, usaha-asaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beropersai tanpa menggunakan bunga. Di negara Islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank-nir bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.
Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank Internasional of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Kini, bank-bank besar dari negara-negara Barat, seperti citibank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
Setelah kita menelusuri secara singkat sejarah praktik perbankan yang dilakukan oleh umat Muslim, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa meskipun kosa kata fiqih Islam tidak mengenal kata “bank”, tetapi sesungguhnya bukti-bukti sejarah mengatakan bahwa fungsi-fungsi perbankan modren telah dipraktikkan oleh umat Muslim, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Praktik-praktik fungsi perbankan ini tentunya berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunya peradaban umat Muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat Muslim, sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modren yang sesuai dengan syariah tidak perlu dimulai dari nol lagi. Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan insya Allah akan menjadi lebih muda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI-NILAI DASAR EKONOMI ISLAM

MANAJEMEN KONVENSIONAL VS MANAJEMEN ISLAMI

ISTILAH-ISTILAH INSTRUMEN SUMBER PENERIMAAN KEUANGAN NEGARA DALAM KEUANGAN PUBLIK ISLAM