MEMAHAMI PEMBAGIAN HUKUM TAKLIFI KHUSUNYA WAJIB (OBLIGATORY ACT)
MEMAHAMI
PEMBAGIAN HUKUM TAKLIFI KHUSUNYA WAJIB (OBLIGATORY ACT)
Oleh : Al Munawir
Nim :
1601104010001
Prodi : Ekonomi Islam
Dosen : Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA
Islam
merupakan agama yang sungguh luar biasa sempurnanya, karena setiap aktivitas
kita telah Allaurh SWT atur dalam yang di ridhai-Nya yaitu Islam. Sehingga
setiap aktivitas kita itu menggandung sebuah keberkahan dan kemaslahatan bagi
kehidupan di dunia maupun akhirat. Karena setiap aktivitas kita jika diniatkan
untuk meraih ridha-Nya maka itu tentunya akan menjadi nilai ibadah dimata Allah
SWT.
Begitu
pula yang berkaitan dengan hukum, harus dilaksanakan atau dijalankan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan sebelumnya. Hukum
ditinjau dari segi bahasa, maka hukum itu ialah menetapkan sesuatu atas
sesuatu. Dalam hukum Islam misalnya menetapkan hukum haram atas perbuatan zina.
Menurut ulama ushul fiqh, hukum ialah ketetapan syara’ atas perbuatan orang
yang mukallaf, baik berupa tuntutan ataupun pilihan.
Kemudian,
sebelum membahas mengenai hukum taklifi dan pembagiannya marilah kita lihat
terlebih dahulu pengertian hukum syariat (hukum syara’) mengapa demikian,
karena hukum taklifi ini merupakan bagian dari hukum syara’. Jadi, hukum
syariat (hukum syara’) adalah firman yang ditujukan kepada orang mukallaf
berupa perintah dan larangan serta wewenang memilih sesuatu perbuatan. Juga
dapat diartikan, kaidah hukum yang ditentukan syariat mengenai ketentuan hukum.
Syariat (syara’) dalam bahasa Arab bearti jalan yang harus ditempuh oleh
seorang Muslim dalam kehidupannya, atau dengan kata lain menjadi pedoman hidup
(way of life) bagi setiap orang Islam.
Sebenarnya
ajaran tentang hukum Islam itu ada 5 (lima) macam yakni; wajib (obligatory
act), mandud (recommended act), haram (prohibited act), makhruh (dispproved
act), dan mubah (permitted act), dalam garis besarnya dinamakan Al-Ahkam
Al-Khamsah (hukum yang lima).
Baiklah,
dibawah ini saya akan mencoba membahas mengenai hukum taklifi dan pembagiannya,
khususnya hukum taklifi yang wajib (obligatory act).
A. Pengertian
hukum taklifi
Hukum taklifi adalah ketentuan syara’ berupa
tuntutan atau perintah untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh seorang mukallaf
yaitu wajib, mandud, haram, makhruh, dan mubah.
B. Wajib
(obligatory act)
Perbuatan
yang dituntut oleh syara’ untuk dilakukan mukallaf dengan tuntutan yang tegas.
Tegas dan tidak tegasnya tuntunan dapat dilihat dari bentuk kalimat berikut:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu
agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah:2:183)
Atau bentuk perintah (amar’) dan didalamnya
ayat-ayat Al-Qur’an dimana Allah SWT mengancam dengan siksa bagi orang yang
meninggalkannya.
Imam Al-Qhazali menggambarkan tentang eratnya
hubungan hukum dan moral didalam sistem hukum Islam.
Definisi wajib yang paling terkenal ialah setiap
perbuatan diberi pahala apabila dikerjakan dan diberi siksa apabila
ditinggalkan.
C. Pembagian
wajib
Wajib terbagi menjadi empat
bagian menurut ungkapan dimensi yang bermacam-macam yakni:
1. Pembagian
pertama : wajib dari segi waktu menunaikannya yakni:
Ø Wajib yang
diikat dengan waktu, yaitu wajib yang diperintahkan oleh syara’
mengerjakannya secara pasti dan pada waktu tertentu, seperti shalat fardhu
yang lima dikerjakan pada waktu tertentu, sekiranya shalat itu tidak wajib
dikerjakan sebelum sampai waktunya dan berdosa seseorang mukallaf jika
mengakhirkan shalat itu dari waktu tertentu tersebut tanpa alasan syara’
(uzur). Kemudian seperti puasa di bulan ramadhan tidak wajib dikerjakan
sebelum bulan ramadhan dan tidak pula dikerjakan sesudah bulan itu berlalu.
Ø Wajib yang
terlepas dari ikatan waktu, yaitu wajib yang diperintahkan oleh syari’
mengerjakannya secara pasti, dan syari’ tidak menentukan waktu menunaikannya,
seperti membayar kafarah (denda tebusan) yang wajib atas orang yang sumpah
dan melanggar, maka tidaklah untuk mengerjakan ini ada waktu tertentu. Maka
jika pelanggar hendak kufur, dia bisa kufur setelah melanggar secara
langsung, dan jika berkehendak, dia bisa kufur setelah itu. Kemudian seperti
haji yang diwajibkan atas orang yang mampu, dan tidaklah menunaikan kewajiban
itu ada tahun tertentu, artinya
mengerjakannya tidak terikat oleh waktu bisa dilakukan di setiap
tahunnya bila ada kesanggupan.
2. Pembagian
ke dua: wajib dari segi perintah melaksanakannya yakni:
Ø Wajib
‘Aini (wajib ‘ain) adalah kewajiban yang diperintahkan syari’ untuk
dikerjakan atau dilaksanakan oleh
setiap masing-masing mukallaf dan kewajiban itu tidak bisa digantikan oleh
orang lain, seperti shalat, zakat, haji, menunaikan akad dan menghindari
khamar dan judi.
Ø Wajib
kifa’i (wajib kifayah) adalah kewajiban yang di perintahkan syari’ untuk
dikerjakan oleh sekumpulan mukallaf, bukan masing-masing individu diantara
mukallaf, bukan dari masing-masing perorangan diantara mereka, sekiranya apabila
sebagian mukallaf melaksanakan kewajiban itu, maka sudah telepas kewajiban
tersebut, dan gugurlah dosa serta beban orang-orang lainnya, dan apabila
tidak dikerjakan oleh sebagian mukallaf tadi, maka semua berdosa, sebab
mengabaikan kewajiban ini, seperti perintah-peritah kebaikan (amar ma’ruf)
dan melarang perbuatan mungkar, seperti mengurusi mayit, membangun rumah
sakit, dan membangun pabrik-pabrik untuk produksi yang dibutuhkan oleh
masyrakat pada umumnya.
3. Pembagian
ke tiga: wajib dari segi ukuran yang diperintahkan yakni:
Ø Wajib
muhaddab (ukuran yang dibatasi) adalah wajib yang oleh syari’ telah
ditentukan kepadanya, ukurannya sudah
diketahui, sekira tidak menjadi beban tanggungan mukallaf dari keawajiban itu
kecuali apabila dia melaksanakan kewajiban itu menurut aturan yang ditentukan
oleh syari’. Seperti shalat lima waktu, contoh shalat shubuh dilaksanakan
atau dikerjakan dari terbit fajar hingga terbitnya matahari. Kemudian begitu
juga dengan zakat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, adalah membebani
tanggungan kepada mukallaf sampai zakat tersebut dikeluarkan menurut kadar
ukurannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Ø Wajib
ghairu muhaddab (ukuran yang tidak dibatasi) adalah wajib yang oleh syari’
tidak menentukan ukurannya, tetapi menuntut wajib harus dikerjakan oleh
mukallaf tanpa batas, seperti bersedekah di jalan Allah SWT, tolong-menolong
dalam kebaikan, memberi makan dan minum kepada orang yang lapar, serta menolong
orang dalam kesulitan.
4. Pembagian
ke empat: wajib dari segi objek perbuatannya yakni:
Ø Wajib
mu’ayyan (tertentu) adalah kewajiban yang diperintahkan oleh syari’ dengan
sendirinya, seperti shalat, puasa, harga suatu yang dibeli, ongkos sesuatu
yang disewa dan mengembalikan
sesuatu yang dipakai tanpa izin yang punya. Tanggungan mukallaf tidak akan
bebas kecuali dengan melaksanakan kewajiban itu dengan sendirinya.
Ø Wajib
mukhayyar (diperintah memilih) adalah kewajiban yang diperintahkan oleh
syari’ kepada salah satu diantara beberapa kafarah (denda tebusan), maka sesungguhnya
Allah SWT telah mengharuskan kepada orang yang melanggar sumpahnya agar
memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepadanya,
atau memerdekakan budak, maka yang wajib adalah satu diantara tiga hal
tersebut. Sedangkan perintah memilih bagi mukallaf adalah dalam menentukan
salah satu dalam pelaksanaannya, dan tanggungan wajibnya jadi bebas setelah
melaksanakan salah satu diantaranya.
Daftar Pustaka
1.
Drs.H.M.Yusran Asmani, Dirasah Islamiyah 1 Pengantar Studi Al-Qur’an, Al-Hadist Fiqh dan
Pranata Sosial, (Jakarta: Rajawali Pers, 2001). hlm. 89.
2.
Drs.Sudarsono, Pokok-Pokok
Hukum Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000). hlm. 35-36.
3.
Mohd Idris Ramulyo, SH.,M.H., Asas-Asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum
Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
hlm. 16.
4.
Drs.H.M.Yusran Asmani, op.cit, hlm. 89.
5.
Prof.Drs.H.A.Dzazuli, Dr. I. Nurol Aen, M.A., Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam,
(Jakarta: Rajawali Pers, 2000). hlm. 19-20.
6.
Prof.Dr.Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rajawali
Pers, 2002). hlm. 159-167.
|
|
How do I make money from online betting with virtual money?
BalasHapusWhen you use virtual 샌즈카지노 money, you can start gambling with real money betting on หารายได้เสริม football, tennis, cricket, and the NFL. febcasino But there's nothing better than being