MENGENAL ISTILAH AKAD-AKAD DALAM KAJIAN EKONOMI ISLAM
MENGENAL ISTILAH AKAD-AKAD DALAM
KAJIAN EKONOMI ISLAM
Oleh:
Al Munawir
Email:
almunawirnawir175@gmail.com
Islam merupakan merupakan agama yang
sangat dirahmati dan diberkahi oleh Allah SWT, jadi kita selaku hamba Allah
yang hidup dipermukaan bumi ini dituntut untuk selalu beribadah kepada-Nya.
Begitu juga dengan kita didalam bermuamalah, Allah SWT sudah menganjarkan kita
melalui utusannya yakni baginda Rasulullah SWA mengenai kehidupan kita didunia
ini didalam bertansaksi muamalah yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, akad (transaksi) boleh
dikatakan terjadi dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan muamalat. Akad
sendiri berasal dari bahasa arab al aqdu yang berarti:
perikatan, perjanjian dan pemufakatan.
Akad adalah
suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara' yang menetapkan adanya akibat- akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah
pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan,
sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Baikalah
pada kesempatan kali ini saya akan mencoba mebuat sebuah istilah-istilah yang
sering digunakan didalam bertansaksi muamalah, tujuannya untuk menambah
pengetahuan bagi kita semua dan menjadi pelajaran yang baik didalam kita
menjalankan kehidupan kita didunia maupun akhirat kelak. Baiklah marilah kita
tinjau pengertian istilah-istilah akad dalam ekonomi Islam.
1. Pengertian
Akad Mudharabah
Mudharabah berasal
dari kata adhdharby fl ardhi yaitu
berpergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata alqardhu
yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk
diperdagangkan dan memperoleh sebagian keutungan.
PSAK
105 mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (pemilik dana/shahibul
maal) menyediakan seluruh dana, sedangakan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) bertindak selaku pengelola,
dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuia kesepakatan sedangkan kerugian
fianansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Dalam artian kerugian disini
akan ditanggung pemilik dana sepanjang kerugian itu tidak diakibatkan oleh
kelalaian pengelola dana, maka apabila kerugian yang terjadi karena kelalaian
pengelola dana maka kerugian ini akan ditanggung oleh pengelola dana. PSAK 105
paragraf 18 memberikan beberapa contoh bentuk kelalaian pengelola dana, yaitu:
persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi, tidak terdapat
kondisi diluar kemampuan (force majeur)
yang lazim dan telah ditentukan dalam akad, atau merupakan hasil keputusan dari
institusi yang berwenang.
2. Pengertian
Akad Musyarakah
Menurut
Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary
General in The Muslim School Trust, secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath
(percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara
masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari
musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan.
PSAK
No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
3. Pengertian
Akad Murabahah
Murabahah
adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Jadi, transaksi
murabahah tidak harus dalam bentuk pembayaran tangguh (kredit), melainkan dapat
juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditangguhkan dengan mencicil
setelah menerima barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus di
kemudian hari (PSAK 102 paragraf 8).
4. Pengertian
Akad Salam
Salam
dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli di mana barang yang
diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan
pembayaran di muka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam
fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan perlunasannya
dilakukan oleh pembeli (al muslam)
pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Jadi untuk
menghindari risiko yang merugikan, pembeli boleh meminta jaminan dari penjual.
5. Pengertian
Akad Istishna
Istishna
merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
(pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Berbeda dengan akad salam
yang barangnya adalah hasil pertanian, pada akad istishna barang yang
diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur. Adapun dalam hal
pembayaran, transaksi istishna dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau
ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
6. Pengertian
Akad Ijarah dan Ijarah Ijarah Muntahiyah
Bit Tamlik (IMBT)
Akad
ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna
(manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Adapun akad IMBT
memfasilitasi transaksi ijarah, yang pada akhir masa sewa, penyewa diberi hak
pilih untuk memiliki barang yang disewa dengan cara yang disepakati oleh kedua
belah pihak.
7. Pengertian
Akad Sharf
Sharf
menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual
beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi
jual beli atau pertukaran mata uang, dapat dilakukan baik dengan mata uang yang
sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya
rupiah dengan dolar atau sebaliknya).
8. Pengertian
Akad Wadiah
Wadiah
merupakan simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan
pemiliknya, untuk tujuan keamanan. Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang
mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun
titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang
titipan tersebut dan yang dititip menjadi penjamin pengembalian barang titipan.
9. Pengertian
Akad Wakalah (Deputyship/Agen/Wakil)
Al
Wakalah atau Al Wikalah atau At Tahwidh artinya penyerahan, pendelegasian atau
pemberian mandat (Sabiq, 2008). Akad wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan
oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Sebabnya
adalah tidak semua hal dapat diwakilkan contohnya shalat, puasa, bersuci,
qishash, talak, dan lain sebagainya.
10. Pengertian
Akad Kafalah (Jaminan)
Kafalah
disebut juga dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). (Sayid Sabiq,
1997). Akad kafalah yaitu perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafi’il) kepada pihak
ketiga (makful lahu) untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makful anhu/ashil).
Secara
teknis akad kafalah merupakan perjanjian antara seseorang yang memberikan
penjaminan (penjamin) kepada seorang kreditur yang memberikan utang kepada
seorang debitur, di mana utang debitur akan dilunasi oleh penjamin apabila
debitur tidak membayar utangnya (wanprestasi). Contoh akad kafalah garansi bank
(bank guarantee), stand by Letter of Credit, pembukaan L/C
impor, akseptasi, endorsement, dan
lain sebagainya.
11. Pengertian
Akad Qardhul Hasan
Qardhul
hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok
utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah
(tidak ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta
pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan. Namun, si peminjam
boleh saja atas kehendaknya sendiri memberikan kelebihan atas pokok pinjaman
dalam artinya tidak memaksa dan ikhlas dengan hati yang tulus.
12. Pengertian
Akad Hiwalah/Hawalah (Pengalihan)
Hiwalah/hawalah
secara harfiah artinya pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit atau
memikul sesuatu di atas pundak. Objek yang dialihkan dapat berupa utang atau
piutang. Jenis akad ini pada dasarnya adalah akad tabarru’ (tolong-menolong) yang
bertujuan untuk saling tolong-menolong untuk menggapai ridho Allah SWT.
13. Pengertian
Akad Rahn (Pinjaman Dengan Jaminan)
Rahn
secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn adalah apa
yang disebut dengan barang jaminan, angunan, cagar, atau tanggungan. Rahn yaitu
menahan barang sebagai jaminan atas utang. Akad rahn juga diartikan sebagai
sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta
milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimannya. Barang gadai
baru dapat diserahkan kembali kepada pihak yang berutang apabila utangnya sudah
lunas.
14. Pengertian
Akad Ju’alah (Hadiah)
Ju’alah
berasal dari kata ja’ala yang memiliki banyak arti: jumlah imbalan, meletakkan,
membuat, menasabkan. Menurut fiqih diartikan sebagai suatu tanggung jawab dalam
bentuk janji memberikan hadiah tertentu secara sukarela terhadap orang yang
berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat
dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Jika dikaitkan
dengan hukum positif maka akad ju’alah bisa dianalogikan dengan sayembara,
imbalan, upah atau perlombaan.
15. Pengertian
Akad Charge Card dan Syariah Card (Kartu Kredit Syariah)
Charge Card dan
Syariah Card merupakan salah satu
produk dari perbankan syariah, sedangkan akad yang digunakan adalah kombinasi
dari akad-akad yang telah dijelaskan diatas.
Charge Card adalah
fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar
atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar
lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan. (Fatwa DSN
MUI No. 42/DSN MUI/V/2004)
Syariah Card adalah
kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan
sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.
16. Pengertian
Akad Musaqah
Menurut
Syariat, al-musaqah adalah penyerahan
kepada orang yang sanggup mengairi dan
memeliharanya sehingga buah pohon itu masak, dengan imbalan buah dalam jumlah
tertentu.
Orang yang menganggap disebut al-musaqah dan pihak lain disebut rabbusy syajar (pemilik pohon). Pohon
yang dimaksud dalam pembahasan ini berlaku umum untuk semua yang ditanam agar
tetap tertanam di tanah selama setahun atau lebih, dari setiap pohon yang
menabungnya tidak memiliki masa dan batas tertentu, baik pohon itu berbuah
maupun tidak.
Jadi, dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan al-musaqah ialah akad antara pemiliki
dan pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang
diurusnya.
17. Pengertian Akad
Muzara’ah dan Mukhabarah
Menurut
bahasa, al-muzara’ah memiliki dua arti, yang pertama al-muzara’ah yang
berarti tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-hadzar).
Jadi, kata muzara’ah adalah pengolahan tanah dengan upah sebagian dari
hasilnya. Artinya, menyerahkan tanah kepada pihak yang menanam (pekerja) dengan
syarat pihak pekerja mendapatkan bagian dari hasil bumi tersebut sesuai dengan
kesepakatan. Makna yang pertama adalah makna majaz dan makna yang kedua
ialah makna hakiki.
Jadi, dapat
dipahami bahwa mukhabarah dan muzara’ah ada kesamaan dan pula
perbedaan. Persamaannya ialah antara mukhabarah dan muzara’ah terjadi
pada peristiwa yang sama, yaitu pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang
lain untuk dikelola. Perbedaannya ialah pada modal, bila modal berasal dari
pengelola, disebut mukhabarah, dan bila modal dikeluarkan dari pemilik
tanah, disebut muzara’ah.
Dengan kita
megetahui istilah-istilah dari berbagai akad dalam sistem ekonomi Islam diatas
mudah-mudahan diharapkan dapat menjadi pengetahuan baru bagi kita semua dan
juga dapat menjadi sebuah literasi yang sangat baik didalam kita memahami
konsep bertransaksi muamalah dalam kehidupan kita didunia ini, serta pada
akhirnya mendapatkan sebuah keberkahan baik didunia maupu akhirat amin.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Faifi,
Sulaiman dan Sabiq, Sayyid. 2017. Ringkasan
Fiqih Sunnah, Jawa Barat: Senja
Media Utama.
Nurhayati, Sri dan Wasilah.
2015. Akuntansi Syariah Di Indonesia, Jakarta:
Salemba Empat.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers.
Yahya, Rizal, Martawireja,
Erlangga Aji, dan Abdurrahim, Ahim. 2014. Akuntansi
Perbankan Syariah, Jakarta Selatan: Salemba Empat.
Dear brides and grooms to be
BalasHapusSalam hangat dari HIS Seskoad Grand Ballroom Bandung.
Kami dengan bangga mempersembahkan venue terbaru kami yaitu “HIS Seskoad Grand Ballroom”, Gedung seskoad yang berletak strategis nan mewah yang menjadi favorit para calon pengantin ini kini berada di naungan HIS, untuk itu fasilitas yang terdapat di gedung seskoad grand ballroom kini berstandard seperti gedung HIS lainnya, “Ballroom full karpet eksklusif, AC, Lampu Kristal, dan design ruangan yang elegan&mewah”. Selain gedung, kami juga bekerjasama dengan banyak pilihan vendor ternama di Bandung, mulai dari catering, busana&MUA, dekorasi, music & entertainment, fotografi&videografi, MC, wedding car, hingga pelayanan yang kami miliki untuk membantu calon pengantin dari awal sampai akhir yaitu, Wedding Public Relations, Wedding Planner, dan Wedding Executor. Dengan sistem “One Stop Wedding Service”, Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik dalam membantu dari awal hingga di hari Bahagia akang teteh
Untuk itu kami mengundang akang teteh calon pengantin, untuk datang ke pre-launching HIS Seskoad Ballroom kami, dan segera dapatkan HARGA PRE-LAUNCHING yang pasti akan sangat worth it dengan fasilitas dan pelayanan yang kami berikan serta BONUS FANTASTIS! untuk akang teteh calon pengantin Cuma di HIS SESKOAD GRAND BALLROOM.
For more info and detail call :
Wedding Public Relations HIS Seskoad Grand Ballroom
Jl. Gatot Subroto No. 96 Bandung.
Giyan : 082261170022 (WA)
INSTAGRAM : @his_seskoad @giyanti.hisseskoad
See u brides and grooms to be!
-HIS Wedding Venue Organizer-