MENGENAL ISTILAH AKAD-AKAD DALAM KAJIAN EKONOMI ISLAM


MENGENAL ISTILAH AKAD-AKAD DALAM KAJIAN EKONOMI ISLAM
Oleh: Al Munawir

Image result for gambar MENGENAL ISTILAH AKAD-AKAD DALAM KAJIAN EKONOMI ISLAM

Islam merupakan merupakan agama yang sangat dirahmati dan diberkahi oleh Allah SWT, jadi kita selaku hamba Allah yang hidup dipermukaan bumi ini dituntut untuk selalu beribadah kepada-Nya. Begitu juga dengan kita didalam bermuamalah, Allah SWT sudah menganjarkan kita melalui utusannya yakni baginda Rasulullah SWA mengenai kehidupan kita didunia ini didalam bertansaksi muamalah yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, akad (transaksi) boleh dikatakan terjadi dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan muamalat. Akad sendiri berasal dari bahasa arab al aqdu yang berarti: perikatan, perjanjian dan pemufakatan.
Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara' yang menetapkan adanya akibat- akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Baikalah pada kesempatan kali ini saya akan mencoba mebuat sebuah istilah-istilah yang sering digunakan didalam bertansaksi muamalah, tujuannya untuk menambah pengetahuan bagi kita semua dan menjadi pelajaran yang baik didalam kita menjalankan kehidupan kita didunia maupun akhirat kelak. Baiklah marilah kita tinjau pengertian istilah-istilah akad dalam ekonomi Islam.
1.    Pengertian Akad Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharby fl ardhi yaitu berpergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keutungan.
PSAK 105 mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana/shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangakan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuia kesepakatan sedangkan kerugian fianansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Dalam artian kerugian disini akan ditanggung pemilik dana sepanjang kerugian itu tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana, maka apabila kerugian yang terjadi karena kelalaian pengelola dana maka kerugian ini akan ditanggung oleh pengelola dana. PSAK 105 paragraf 18 memberikan beberapa contoh bentuk kelalaian pengelola dana, yaitu: persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi, tidak terdapat kondisi diluar kemampuan (force majeur) yang lazim dan telah ditentukan dalam akad, atau merupakan hasil keputusan dari institusi yang berwenang.
2.      Pengertian Akad Musyarakah
Menurut Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary General in The Muslim School Trust, secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan.
PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
3.      Pengertian Akad Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Jadi, transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk pembayaran tangguh (kredit), melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditangguhkan dengan mencicil setelah menerima barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus di kemudian hari (PSAK 102 paragraf 8).
4.      Pengertian Akad Salam
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran di muka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam  fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan perlunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Jadi untuk menghindari risiko yang merugikan, pembeli boleh meminta jaminan dari penjual.
5.      Pengertian Akad Istishna
Istishna merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Berbeda dengan akad salam yang barangnya adalah hasil pertanian, pada akad istishna barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur. Adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
6.      Pengertian Akad Ijarah dan Ijarah  Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Adapun akad IMBT memfasilitasi transaksi ijarah, yang pada akhir masa sewa, penyewa diberi hak pilih untuk memiliki barang yang disewa dengan cara yang disepakati oleh kedua belah pihak.
7.      Pengertian Akad Sharf
Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli atau pertukaran mata uang, dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya).
8.      Pengertian Akad Wadiah
Wadiah merupakan simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya, untuk tujuan keamanan. Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititip menjadi penjamin pengembalian barang titipan.
9.      Pengertian Akad Wakalah (Deputyship/Agen/Wakil)
Al Wakalah atau Al Wikalah atau At Tahwidh artinya penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat (Sabiq, 2008). Akad wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Sebabnya adalah tidak semua hal dapat diwakilkan contohnya shalat, puasa, bersuci, qishash, talak, dan lain sebagainya.
10.  Pengertian Akad Kafalah (Jaminan)
Kafalah disebut juga dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). (Sayid Sabiq, 1997). Akad kafalah yaitu perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makful anhu/ashil).
Secara teknis akad kafalah merupakan perjanjian antara seseorang yang memberikan penjaminan (penjamin) kepada seorang kreditur yang memberikan utang kepada seorang debitur, di mana utang debitur akan dilunasi oleh penjamin apabila debitur tidak membayar utangnya (wanprestasi). Contoh akad kafalah garansi bank (bank guarantee), stand by Letter of Credit, pembukaan L/C impor, akseptasi, endorsement, dan lain sebagainya.
11.  Pengertian Akad Qardhul Hasan
Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan. Namun, si peminjam boleh saja atas kehendaknya sendiri memberikan kelebihan atas pokok pinjaman dalam artinya tidak memaksa dan ikhlas dengan hati yang tulus.
12.  Pengertian Akad Hiwalah/Hawalah (Pengalihan)
Hiwalah/hawalah secara harfiah artinya pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit atau memikul sesuatu di atas pundak. Objek yang dialihkan dapat berupa utang atau piutang. Jenis akad ini pada dasarnya adalah akad tabarru’ (tolong-menolong) yang bertujuan untuk saling tolong-menolong untuk menggapai ridho Allah SWT.
13.  Pengertian Akad Rahn (Pinjaman Dengan Jaminan)
Rahn secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, angunan, cagar, atau tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Akad rahn juga diartikan sebagai sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimannya. Barang gadai baru dapat diserahkan kembali kepada pihak yang berutang apabila utangnya sudah lunas.
14.  Pengertian Akad Ju’alah (Hadiah)
Ju’alah berasal dari kata ja’ala yang memiliki banyak arti: jumlah imbalan, meletakkan, membuat, menasabkan. Menurut fiqih diartikan sebagai suatu tanggung jawab dalam bentuk janji memberikan hadiah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Jika dikaitkan dengan hukum positif maka akad ju’alah bisa dianalogikan dengan sayembara, imbalan, upah atau perlombaan.
15.  Pengertian Akad Charge Card dan Syariah Card (Kartu Kredit Syariah)
Charge Card dan Syariah Card merupakan salah satu produk dari perbankan syariah, sedangkan akad yang digunakan adalah kombinasi dari akad-akad yang telah dijelaskan diatas.
Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan. (Fatwa DSN MUI No. 42/DSN MUI/V/2004)
Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.
16.  Pengertian Akad Musaqah
Menurut Syariat, al-musaqah adalah penyerahan kepada orang yang sanggup mengairi  dan memeliharanya sehingga buah pohon itu masak, dengan imbalan buah dalam jumlah tertentu.
Orang yang menganggap disebut al-musaqah dan pihak lain disebut rabbusy syajar (pemilik pohon). Pohon yang dimaksud dalam pembahasan ini berlaku umum untuk semua yang ditanam agar tetap tertanam di tanah selama setahun atau lebih, dari setiap pohon yang menabungnya tidak memiliki masa dan batas tertentu, baik pohon itu berbuah maupun tidak.
Jadi, dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan al-musaqah ialah akad antara pemiliki dan pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya.
17.  Pengertian Akad Muzara’ah dan Mukhabarah
Menurut bahasa, al-muzara’ah memiliki dua arti, yang pertama al-muzara’ah yang berarti tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-hadzar). Jadi, kata muzara’ah adalah pengolahan tanah dengan upah sebagian dari hasilnya. Artinya, menyerahkan tanah kepada pihak yang menanam (pekerja) dengan syarat pihak pekerja mendapatkan bagian dari hasil bumi tersebut sesuai dengan kesepakatan. Makna yang pertama adalah makna majaz dan makna yang kedua ialah makna hakiki.
Jadi, dapat dipahami bahwa mukhabarah dan muzara’ah ada kesamaan dan pula perbedaan. Persamaannya ialah antara mukhabarah dan muzara’ah terjadi pada peristiwa yang sama, yaitu pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola. Perbedaannya ialah pada modal, bila modal berasal dari pengelola, disebut mukhabarah, dan bila modal dikeluarkan dari pemilik tanah, disebut muzara’ah.

Dengan kita megetahui istilah-istilah dari berbagai akad dalam sistem ekonomi Islam diatas mudah-mudahan diharapkan dapat menjadi pengetahuan baru bagi kita semua dan juga dapat menjadi sebuah literasi yang sangat baik didalam kita memahami konsep bertransaksi muamalah dalam kehidupan kita didunia ini, serta pada akhirnya mendapatkan sebuah keberkahan baik didunia maupu akhirat amin.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Faifi, Sulaiman dan Sabiq, Sayyid. 2017. Ringkasan Fiqih Sunnah, Jawa Barat:   Senja Media Utama.
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2015. Akuntansi Syariah Di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers.
Yahya, Rizal, Martawireja, Erlangga Aji, dan Abdurrahim, Ahim. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta Selatan: Salemba Empat.


Komentar

  1. Dear brides and grooms to be
    Salam hangat dari HIS Seskoad Grand Ballroom Bandung.
    Kami dengan bangga mempersembahkan venue terbaru kami yaitu “HIS Seskoad Grand Ballroom”, Gedung seskoad yang berletak strategis nan mewah yang menjadi favorit para calon pengantin ini kini berada di naungan HIS, untuk itu fasilitas yang terdapat di gedung seskoad grand ballroom kini berstandard seperti gedung HIS lainnya, “Ballroom full karpet eksklusif, AC, Lampu Kristal, dan design ruangan yang elegan&mewah”. Selain gedung, kami juga bekerjasama dengan banyak pilihan vendor ternama di Bandung, mulai dari catering, busana&MUA, dekorasi, music & entertainment, fotografi&videografi, MC, wedding car, hingga pelayanan yang kami miliki untuk membantu calon pengantin dari awal sampai akhir yaitu, Wedding Public Relations, Wedding Planner, dan Wedding Executor. Dengan sistem “One Stop Wedding Service”, Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik dalam membantu dari awal hingga di hari Bahagia akang teteh
    Untuk itu kami mengundang akang teteh calon pengantin, untuk datang ke pre-launching HIS Seskoad Ballroom kami, dan segera dapatkan HARGA PRE-LAUNCHING yang pasti akan sangat worth it dengan fasilitas dan pelayanan yang kami berikan serta BONUS FANTASTIS! untuk akang teteh calon pengantin Cuma di HIS SESKOAD GRAND BALLROOM.

    For more info and detail call :
    Wedding Public Relations HIS Seskoad Grand Ballroom
    Jl. Gatot Subroto No. 96 Bandung.
    Giyan : 082261170022 (WA)
    INSTAGRAM : @his_seskoad @giyanti.hisseskoad

    See u brides and grooms to be!
    -HIS Wedding Venue Organizer-

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI-NILAI DASAR EKONOMI ISLAM

MANAJEMEN KONVENSIONAL VS MANAJEMEN ISLAMI

ISTILAH-ISTILAH INSTRUMEN SUMBER PENERIMAAN KEUANGAN NEGARA DALAM KEUANGAN PUBLIK ISLAM